Selasa, 13 November 2012

Tugas Softskill III #ekonomi koperasi


BAB I
PENDAHULUAN
I.                    LATAR BELAKANG
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan terlaksananya masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat tajam.Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang

II.                  TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini untuk
·         Penulisan makalah ini di tujukan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi
·          Menambah wawasan dan pengetahuan tentang  Peranan Koperasi dalam Pembangunan di Indonesia

III.                METODE PEMBAHASAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui melalui Library research yaitu menganalisa sumber-sumber informasi tentang solaris melalui media cetak dan elektronik.


IV.               SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN, penulis menguraikan latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika penulisan.
Bab II PEMBAHASAN, pada bab ini penulis menjelaskan Koperasi Dalam Pembangunan di Indonesia; Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang; Kedudukan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional; Arti Lambang Koperasi Indonesia; Prinsip Koperasi; Koperasi di Indonesia
Bab III PENUTUP, pada bab in penulis memberikan kesimpulan.
Bab IV DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN
I.                    PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
koperasi dalam pembangunan Nasional. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dari :
·         Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
·         Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
·         Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

II.                  PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
·         Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
ü  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
ü  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
ü  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
ü  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
ü  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
·         Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
ü  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
ü  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
ü  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

III.                KEDUDUKAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·         Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·          Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·          Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
·         Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·         Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

IV.               ARTI LAMBANG KOPERASI DI INDONESIA
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
·         Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
·         Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
·         Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
·          Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar  bagi koperasi
·          Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
·         Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
·         Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
·         Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
·         Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
ü  Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
ü  Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
ü   Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
ü  Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
·         Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
ü  Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
ü   Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
ü   Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
ü  Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
ü  Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
ü  Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
ü  Membantu memperkokoh permodalan koperasi
ü  Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
ü  Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah

V.                  PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi
·         Kebebasan dan otonomi
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

VI.               KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).



BAB III
PENUTUP
        I.       KESIMPULAN
            Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
            Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


                                                               


Sabtu, 03 November 2012

TUGAS SOFTSKILL II #Ekonomi Koprasi


 Pertanyaan :
1.       Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi
2.       Bagaimana struktur atau sumber permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut(bagaimana dengan permodalan pada koperasi yang anda kunjungi?)
3.       Sebutkan apa itu SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda kunjingi?

Jawaban       :
1.       Yang di maksud dengan permodalan koperasi adalah  Permodalan Koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
2.       STRUKTUR  DAN SUMBER PERMODALAN KOPERASI
ü  Strukur Permodalan Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
ü  Sumber-sumber Permodalan Koperasi
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan khusus/lain-lain
Simpanan khusus misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan  Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
ü  Permodalan di Koperasi (KJK-Tegal Parang)
Permodalan Koperasi (KJK-Tegal Parang) bersumber dari pinjaman yang diberikan oleh UPDB (Unit Pinjaman Dana Bergulir) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota. UPDB awal koperasi (KJK-Tegal Parang) adalah sebesar Rp. 540.000.000,00. Permodalan Koperasi selanjutnya akan di salurkan kepada anggota koperasi.
3.       SHU
ü  SHU
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü  SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi (KJK-Tegal Parang)
Pada koperasi (KJK-Tegal Parang) SHU di berikan kepada anggota setelah dipotong biaya operasional. Adapun pembagiannya besarnya SHU ditentukan berdasarkan rapat anggota yang di laksanakan oleh koperasi. Koperasi (KJK-Tegal Parang) juga menyisihkan sebagian SHU nya untuk disimpan untuk keperluan yang tak terduga.

Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL #EKONOMI KOPERASI


TUGAS EKONOMI KOPERASI
PERTANYAAN  :
1.   1.   Menceritakan bagaimana anda akhirnya bisa diterima untuk wawancara dengan pengurus koperasi tersebut
2.       2. Berdasarkan jenis kegiatannya,koperasi yang anda kunjungi merupakan koperasi simpan pinjam.serba usaha,konsumsi,koperasi produsen atau koperasi dagang? Jelaskan dengan cara membandingkan antara yang anda lihat dengan teori tentang jenis-jenis koperasi.Jelaskan perbedaan dan persamaan dengan teori.
PEMBAHASAN :
1.       1. Kronologis  wawancara koperasi :

                Sehubungan dengan tugas yang di berikan oleh bpk. Wardoyo mengenai wawancara koperasi, kami sekelompok berdiskusi tentang koperasi mana yang akan kami datangi. Kebetulan, teman saya mempunyai saudara yang bekerja di koperasi yang menjabat sebagai manager koperasi tersebut,koperasi tersebut bernama “KJK Tegal Parang” yang beralamat di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Jadi saya dan teman sekelompok berniat untuk mewawancarai manager koperasi tersebut. Untuk mendapatkan izin saya dibantu oleh teman saya yang notabennya adalah saudara manager koperasi tersebut.
                Pada  hari minggu teman saya mengabarkan bahwa kita mendapat izin untuk mewawancarai manager koperasi tersebut pada hari itu juga,di karnakan hari libur maka lokasi wawancara di adakan di rumah manager tersebut. Sehingga saya dan teman-teman kelompok langsung menuju lokasi tempat wawancara.
Sehingga di dapatkan data wawancara sebagai berikut :
Hari                                        : Minggu
Tanggal                                   : 07 Oktober 2012
Lokasi Wawancara                 : Kediaman Bpk. Sukron, SE
Isi Wawancara                        :
1.       Apa nama koperasi tersebut , dan dimana alamatnya ?
Koperasi tersebut bernama Koperasi “KJK-Tegal Parang”, dan beralamat di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
2.       Apa jenis koperasi “KJK-Tegal Parang” tersebut ?
Koperasi ini mempunyai Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.
3.       Apa saja persyaratan pembentukan sebuah koperasi ?
-          Anggota minimal 20 orang
-          Sudah ada simpanan pokok dan simpanan wajib
-          Simpanan pokok minimal 50.000 (kesepakatan)
-          Simpanan wajib minimal 10.000 (kesepakatan)
4.      


Bagaimana struktur organisasi dalam koperasi ”KJK-Tegal Parang” tersebut ?
- Pengurus : Drs. H. Anas Kurdi
                   Muchsin
- Pengawas : Ir.Djauhari
                    Drs. H. A. Fauzi 
 -Pengelola : A Syukron,SE
                    H. Andi Fatuzaman
.
5.       Apa saja persyaratan menjadi anggota koperasi ?
-          Mengisi formulir anggota
-          Membayar iuran pokok dan wajib
-          Foto kopi ktp
-          Foto kopi kartu keluarga
-          Pas foto ukuran 3x4 (2 buah)
-          Merupakan warga tegal parang
6.       Apa saja persyaratan untuk meminjam dikoperasi tersebut?
-          Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
-          Mengisi formulir pinjaman
-          Besarnya pinjaman berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
-          Diketahui oleh manager/pengurus
-          Penandatanganan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh pihak keluarga

2.      2.  Koperasi “KJK-Tegal Parang”  ini termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam yang melayani para anggota koperasinya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur sesuai kesepakatan bersama. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. Berdasarkan tingkatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” merupakan jenis koperasi primer karna beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi ini termasuk di dalam UU nomor 25 tahun 1992 dikarenakn koperasi ini mencakup isi dari UU tersebut.
UU nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1:
 koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.





Jumat, 20 Januari 2012

manusia dan keadilan


Pengertian Keadilan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.

Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :

· Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. 

· Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal 

· Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adaklah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat 

Pada umumnya keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain adalah keaadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama.

1. Kejujuran 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kelurusan hati atau ketulusan hati, yang maksudnya ati dan perasaan yang ada pada diri manusia memiliki nilai yang baik. Menurut M. Alamsyah (1986: 83) dalam bukunya Budi Nurani, Filsafat Berfikir, menyatakan bahwa kejujuran sangat erat hubungannya dengan masalah nurani. Menurutnya nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. 

Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani. Jujur juga berarti seseorang bersih hati dari perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum, jujur berati pula menepati janji , baik yan telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). jadi seseorang yang tidak menepati niat mendustai dirinya sendiri.

Pada hakikatnya kejujuran dialandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahn atau dosa. Berbagi macam hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur. Mukin karena tidak rela atau pengauh linkungan, karena social ekonomi, atau karena niat-niat yang lainnya. Berbagai cara dan sikap seseorang mempertahankan kejujuran.

2. Pemulihan Nama Baik 

Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik. Dalam pemerintahan dikenal rehabilitasi martabat, yaitu pemulihan martabat dalam nama baik, disertai atau tidak disertai ganti rugi. Disinilah manusia mempunyai letak kelebihan dari pada makluk yang lain yaitu memiliki nama yang biasa baik, tetapi juga bis tidak baik, sehingga martabatnya sebagai makhluk tertinggi dapat ditentukan. Tinggi atau rendah.

Dalam pemerintahan seseorang ingin mengembalikan nama baik melalui beberapa proses yaitu harus memperoleh rehabilitasi, grasi, amnesty, dan abolish. Pada kehidupan selanjutnya tergantung pada orang itu sendiri, bagaimna ia dapat menyesuaikan dirinya dengan kehidupan masyarakat.

Pengambialn nama baik seseorang tidak hanya cukup secara yuridis-formal, tetapi juga perlu diikuti dengan situasi yang sifatnya etis-sosial yaitu bahwa seseorang yang memperoleh pengambilan nama baik perlu kembali memperoleh tempat yang layak dan perlu memperoleh perlakuan yang sewajarnya dalam masyarakat.

Sebenarnya nama baik merupakan tujuan utama orang hidup, sehinga seseorang berusaha menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Yang pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia.

3. Pembalasan 

Pembalasan berasal dari kata balas yang artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya baik melalui hal yang positif dan negative, hal yang positif biasanya cenderung berupa pujian/ sanjungan, imbalan, penghargaan. Lain halnya dengan yang negatifyang lebih cenderung pada hukuman yang biasanya dijatuhkan kepada mereka yang dinilai salah menurut mereka. Pembalasan merupakan sebuah reaksi atau perbuatan oranng lain, reaksi itu bias berupa perbuatan yang serupa atau yang seimbang.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pembalasan yang positif atau pun negative itu merupakan produk manusia yang sifatnya tidak abadi karena ketentuan atau hokum tersebut dapat diubah sesuai dngan kebutuhan manusia pada sewaktu-waktu. Pebalasan bias terjadi karena adanya pergaulan, pergaulan yang sahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasn yang tidak bersahabat pula.



Opini = kita sebagai manusia harus mempunyai rasa adil terhadap sesama umat manusia agar bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk dan bisa membaginya .

Manusia dan tanggung jawab

Macam-Macam tanggung jawaab:
Manusia itu berjuang memnuhi keperluannya sendiri dan untuk keperluan orang lain.dalam usahanya manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan tuhan.dengan denikian tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang di buatnya.atas dasar ini, lalu di kenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:

• Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap didir sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri daam mengembangkan keperibadian senbgai manusia pribadi.
Contohnya:
Nurul membaca sambil berjalan.meskipun senentar-bentar ia meliaht jalan,tetap juga ia lengah,dan terperosok kesebuah lobang.kakinya terkilir.ia menyesali dirinya sendiri akan kejadian itu.ia harus beristrahat di rumah beberapa hari. Konsekuensi tinggal di rumah beberapa hari merupakan tanggung jawab sendiri akan kelengahannya.
• Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masuarakat kecil.tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya.tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan
• Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, selain dengan keduduknnya sebagai mahluk social.karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut.
• Tanggung jawab kepada bangsa/Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia,tiap individu adalah warga Negara suatu Negara.dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh Negara.manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri.bila perbuatan manusia itu salah,maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
• Tanggung jawab terhadap tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,melainkan untuk menngisi kehidupan manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap tuhan.sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci mlalui brbagai macam agama.
Opini =  Manusia harus mempunya rasa tanggung jawab supaya bisa dipercayai oleh orang lain untuk mengerjakan suatu yg diberi oleh kita.