Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL #EKONOMI KOPERASI


TUGAS EKONOMI KOPERASI
PERTANYAAN  :
1.   1.   Menceritakan bagaimana anda akhirnya bisa diterima untuk wawancara dengan pengurus koperasi tersebut
2.       2. Berdasarkan jenis kegiatannya,koperasi yang anda kunjungi merupakan koperasi simpan pinjam.serba usaha,konsumsi,koperasi produsen atau koperasi dagang? Jelaskan dengan cara membandingkan antara yang anda lihat dengan teori tentang jenis-jenis koperasi.Jelaskan perbedaan dan persamaan dengan teori.
PEMBAHASAN :
1.       1. Kronologis  wawancara koperasi :

                Sehubungan dengan tugas yang di berikan oleh bpk. Wardoyo mengenai wawancara koperasi, kami sekelompok berdiskusi tentang koperasi mana yang akan kami datangi. Kebetulan, teman saya mempunyai saudara yang bekerja di koperasi yang menjabat sebagai manager koperasi tersebut,koperasi tersebut bernama “KJK Tegal Parang” yang beralamat di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Jadi saya dan teman sekelompok berniat untuk mewawancarai manager koperasi tersebut. Untuk mendapatkan izin saya dibantu oleh teman saya yang notabennya adalah saudara manager koperasi tersebut.
                Pada  hari minggu teman saya mengabarkan bahwa kita mendapat izin untuk mewawancarai manager koperasi tersebut pada hari itu juga,di karnakan hari libur maka lokasi wawancara di adakan di rumah manager tersebut. Sehingga saya dan teman-teman kelompok langsung menuju lokasi tempat wawancara.
Sehingga di dapatkan data wawancara sebagai berikut :
Hari                                        : Minggu
Tanggal                                   : 07 Oktober 2012
Lokasi Wawancara                 : Kediaman Bpk. Sukron, SE
Isi Wawancara                        :
1.       Apa nama koperasi tersebut , dan dimana alamatnya ?
Koperasi tersebut bernama Koperasi “KJK-Tegal Parang”, dan beralamat di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
2.       Apa jenis koperasi “KJK-Tegal Parang” tersebut ?
Koperasi ini mempunyai Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.
3.       Apa saja persyaratan pembentukan sebuah koperasi ?
-          Anggota minimal 20 orang
-          Sudah ada simpanan pokok dan simpanan wajib
-          Simpanan pokok minimal 50.000 (kesepakatan)
-          Simpanan wajib minimal 10.000 (kesepakatan)
4.      


Bagaimana struktur organisasi dalam koperasi ”KJK-Tegal Parang” tersebut ?
- Pengurus : Drs. H. Anas Kurdi
                   Muchsin
- Pengawas : Ir.Djauhari
                    Drs. H. A. Fauzi 
 -Pengelola : A Syukron,SE
                    H. Andi Fatuzaman
.
5.       Apa saja persyaratan menjadi anggota koperasi ?
-          Mengisi formulir anggota
-          Membayar iuran pokok dan wajib
-          Foto kopi ktp
-          Foto kopi kartu keluarga
-          Pas foto ukuran 3x4 (2 buah)
-          Merupakan warga tegal parang
6.       Apa saja persyaratan untuk meminjam dikoperasi tersebut?
-          Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
-          Mengisi formulir pinjaman
-          Besarnya pinjaman berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
-          Diketahui oleh manager/pengurus
-          Penandatanganan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh pihak keluarga

2.      2.  Koperasi “KJK-Tegal Parang”  ini termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam yang melayani para anggota koperasinya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur sesuai kesepakatan bersama. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. Berdasarkan tingkatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” merupakan jenis koperasi primer karna beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi ini termasuk di dalam UU nomor 25 tahun 1992 dikarenakn koperasi ini mencakup isi dari UU tersebut.
UU nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1:
 koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.