I. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Salah satu contoh demokrasi di Indonesia
adalah pemilihan secara langsung.
II. Pemilihan
Secara Langsung
Dimulai dari tahun 1955,
pada tanggal 29 september 1955 untuk pertama kalinya pemilihan anggota DPR dan
pemilihan kedua pada tanggal 15 desember 1955 dengan memilih anggota
konstituante. Patut
dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil
diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis.
Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari
negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan
lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
III. Sistem
Pemilu di Indonesia
Sejak kemerdekaan
hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali
pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan
tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap
istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia
melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut.
Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada
sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
Semua pemilihan
umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung
di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri.
IV. Dasar
Hukum Pemilu
Menurut situs resmi
mahkamah agung www.mahkamahagung.go.id
, peraturan perundang-undangan mengenai dasar hukum pemilu,antara lain :
b. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI
POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.
k. KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA JAKSA AGUNG RI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI,
KETUA BADAN PENGAWASAN PEMILU NOMOR 055/A/VI/2008, POL. B/06/VI/2008,
01/BAWASLU/KB/VI/2008 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN POLA
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009.PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
V. Analisis
Kelemahan Sistem Pemilu
a. Biaya politik untuk
kampenye mahal, ujung2nya pejabat yg dipilih lebih memfokuskan biar uangnya
balik modal
b. Masih carut marut soal pemutakhiran database untuk daftar
pemilih
c. Marak money politik.
d. Masih banyak orang yang belum mempunyai kesadaran untuk
mengikuti pemilihan umum
e. Banyak pendatang yang sudah lama
tinggal di suatu daerah tertentu dan tidak dibagikan kartu pemilu jadi banyak
pula yang tidak memilih (golput)
VI. Solusi
Menghadapi Kelemahan Sistem Pemilu
Menanamkan semangat juang
yang tinggi pada calon-calon pejabat dan menanamkan iman dan taqwa sehingga
moral dan pemikiran calon-calon pejabat lebih terarah untuk kepentingan rakyat
banyak bukan untuk kepentingan pribadi dan menanamkan kesadaran pada masyarakat
betapa pentingnya pemilu bagi masa depan negara, sehingga tidak terjadi
penyesalan di kemudian hari.
Menanamkan semua itu baik
pada calon-calon pejabat atau masyarakat dapat melalui berbagai media, misalnya
media elektronik ataupun sosialisasi langsung agar calon pejabat dan masyarakat
lebih mengerti dan lebih faham.