Sabtu, 16 Maret 2013

DEMOKRASI


I.          Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Salah satu contoh demokrasi di Indonesia adalah pemilihan secara langsung.

II.        Pemilihan Secara Langsung
Dimulai dari tahun 1955, pada tanggal 29 september 1955 untuk pertama kalinya pemilihan anggota DPR dan pemilihan kedua pada tanggal 15 desember 1955 dengan memilih anggota konstituante. Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.

III.       Sistem Pemilu di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri.

IV.       Dasar Hukum Pemilu
Menurut situs resmi mahkamah agung www.mahkamahagung.go.id , peraturan perundang-undangan mengenai dasar hukum pemilu,antara lain :

V.        Analisis Kelemahan Sistem Pemilu
a.   Biaya politik untuk kampenye mahal, ujung2nya pejabat yg dipilih lebih memfokuskan biar uangnya balik modal
b.  Masih carut marut soal pemutakhiran database untuk daftar pemilih
c.  Marak money politik.
d.  Masih banyak orang yang belum mempunyai kesadaran untuk mengikuti pemilihan umum
e.   Banyak pendatang yang sudah lama tinggal di suatu daerah tertentu dan tidak dibagikan kartu pemilu jadi banyak pula yang tidak memilih (golput)

VI.       Solusi Menghadapi Kelemahan Sistem Pemilu
Menanamkan semangat juang yang tinggi pada calon-calon pejabat dan menanamkan iman dan taqwa sehingga moral dan pemikiran calon-calon pejabat lebih terarah untuk kepentingan rakyat banyak bukan untuk kepentingan pribadi dan menanamkan kesadaran pada masyarakat betapa pentingnya pemilu bagi masa depan negara, sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Menanamkan semua itu baik pada calon-calon pejabat atau masyarakat dapat melalui berbagai media, misalnya media elektronik ataupun sosialisasi langsung agar calon pejabat dan masyarakat lebih mengerti dan lebih faham.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar