KASUS PELANGGARAN ETIKA &
ANALISIS
Kasus : Kecurangan pada
Perusahaan “Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang”
Liputan6.com,
Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di
PT. Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini
menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen
perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat
berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan
telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April
2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi
obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran
ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan
menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai
surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat
menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau
pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik
seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya
itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan
bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah
dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi
Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida
Terlarang].
Ketua
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius
Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh
produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan
aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang
menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang
karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru
ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat
tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin
Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan
pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos
dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor,
Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda
sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun. (BOG/Tim Liputan 6
SCTV)
Pembahasan
dan Analisis :
Dalam kasus ini, PT.
Megasari Makmur telah terjadi pelanggaran etika bisnis. Karena didalam produk
yang diproduksinya terdapat zat yang berbahaya untuk konsumen. Dalam kasus ini
yang melakukan pelanggaran etika bisnis yaitu PT. Megasari Makmur. Akibat dari
kecurangan maka dapat terjadi beberapa hal antara lain, dapat menganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Pemerintah
telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh
produknya. Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur telah melanggar
beberapa pasal, diantaranya:
·
Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
Jadi menurut pasal tersebut, PT.
Megasari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Jadi menurut pasal tersebut, PT.
Megasari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·
Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
Jadi menurut pasal tersebut, PT.
Megasari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah
ada korban dari produknya.
·
Pasal 19
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Jadi Menurut pasal tersebut, PT. Megasari harus
memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Etika bisnis sangat
diperlukan dalam berbisnis. Etika bisnis adalah standard an pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikan etika bisnis sebagai pedoman
untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,
kejujuran, transparan dan sikap yang professional. Dengan adanya etika di dalam
berbisnis tentunya tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut.
Tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Dan
hasilnya pun perusahaan akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Inspeksi
dadakan seperti ini sangat diperlukan, agar dapat mengetahui
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan
masyarakat, dan untuk pemerintah agar menghukum perusahaan yang telah melakuakan
kecurangan karena perusahaan tersebut dapat merugikan masyarakat dan
masyarakatlah yang akan menjadi korban.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar