Senin, 17 November 2014

KASUS PELANGGARAN ETIKA & ANALISIS


KASUS PELANGGARAN ETIKA & ANALISIS

Kasus  :  Kecurangan pada Perusahaan “Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang”
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

Pembahasan dan Analisis :
Dalam kasus ini, PT. Megasari Makmur telah terjadi pelanggaran etika bisnis. Karena didalam produk yang diproduksinya terdapat zat yang berbahaya untuk konsumen. Dalam kasus ini yang melakukan pelanggaran etika bisnis yaitu PT. Megasari Makmur. Akibat dari kecurangan maka dapat terjadi beberapa hal antara lain, dapat menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya. Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur telah melanggar beberapa pasal, diantaranya:
·         Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
Jadi menurut pasal tersebut, PT. Megasari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Jadi menurut pasal tersebut, PT. Megasari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·         Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
Jadi menurut pasal tersebut, PT. Megasari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut  tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
·         Pasal 19
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Jadi Menurut pasal tersebut, PT. Megasari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Etika bisnis adalah standard an pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikan etika bisnis sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, kejujuran, transparan dan sikap yang professional. Dengan adanya etika di dalam berbisnis tentunya tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut. Tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Dan hasilnya pun perusahaan akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Inspeksi dadakan seperti ini sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan untuk pemerintah agar menghukum perusahaan yang telah melakuakan kecurangan karena perusahaan tersebut dapat merugikan masyarakat dan masyarakatlah yang akan menjadi korban.
SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar