KEPULAUAN
DI INDONESIA
· Arti Kepulauan Untuk Negara Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Negara
Kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar
atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV Konvensi
ini menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau
termasuk bagian pulau, perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut dan
lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya
sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut
merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis
telah dianggap sebagai satu kesatuan dengan demikian wilayah sebuah Negara
Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan
titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan ini
Dari dua pasal
konstitusi kita tersebut terlihat bahwa konstitusi kita telah menetapkan dengan
jelas dan gamblang tentang bentuk dan karakteristik Negara Indonesia dimana
secara politik adalah negara kesatuan dalam bentuk republik dengan wilayah geografis
berkarakteristik kepulauan dalam paradigma nusantara. Berbagai keunikan dan
kekhas-an mewarnai penetapan dan definisi Negara kita yang tercinta ini. Dua
ketentuan paling dasar diatas yang tertuang dalam konstitusi menjadi pondasi
utama dalam menetapkan dan menjaga kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.
· Jumlah Pulau yang Ada di Indonesia
Berdasarkan data
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004, jumlah pulau di
Indonesia tercatat sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai
nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama. Departemen Kelautan dan Perikanan
menargetkan pada 2012 seluruh pulau telah didaftarkan ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Sejak Agustus 2007 Indonesia telah mendapatkan registrasi 4981
pulau dari United Nations Group of Expert on Geographical Names (UNGEGN).
Jumlah ini akan ditambah paling tidak mencapai 11 ribu pada 2012 nanti. Menteri
Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan dalam sebuah jumpa pers di
kantornya (26/8/09) “Kalau masih ada sisa kami setor lagi 2017,” paparnya.
Badan PBB yang menangani masalah pulau ini bersidang tiap lima tahun sekali
untuk memutuskan keberadaan suatu pulau di tiap negara. Jumlah sekarang
tercatat 17.480 pulau. Freddy memprediksikan jumlah pulau akan jauh dibawah itu
jika sudah diverifikasi. “Karena dulu didaftar awal hanya berdasar estimasi dan
pantauan satelit,”imbuhnya. Kesalahan pantauan satelit, ia mencontohkan,
kawasan mangrove dan pulau karang dideteksi sebagai pulau. Keuntungan
registrasi pulau-pulau ini adalah, apabila ada pulau perbatasan yang bermasalah
akan maka dimenangkan negara yang mendaftar pertama. (>tempointeraktif, 26
Agustus 2009)
Sementara data
terakhir menurut Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman
Saad, mengatakan bahwa hasil survei dan verifikasi terakhir Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki
sekitar 13.000 pulau yang menyebar dari Sabang hingga Merauke.
Sudirman menambahkan pada tahun 2012 nanti seluruh nama pulau yang dimiliki Indonesia
sebanyak lebih dari 13.000 pulau tersebut sudah akan terdeposit di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Sebelumnya, data yang sering dijadikan rujukan menyebutkan
bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki garis
pantai terpanjang keempat di dunia memiliki 17.480 pulau.
· Provinsi yang ke 34 dari Negara
Indonesia
Kalimantan Utara
adalah DOB baru yang disahkan oleh DPR dalam bentuk “Provinsi”, dan akan
menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Provinsi baru ini merupakan hasil
pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Jika tidak berubah dari rencana
semula, maka Kalimantan Utara terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten; Kota
Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Kabupaten Tana Tidung.
KESIMPULAN :
Ilmu tentang Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar