Kamis, 16 Mei 2013

KEPULAUAN DI INDONESIA #BEBAS



KEPULAUAN DI INDONESIA
· Arti Kepulauan Untuk Negara Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Negara Kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV Konvensi ini menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan dengan demikian wilayah sebuah Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan ini
Dari dua pasal konstitusi kita tersebut terlihat bahwa konstitusi kita telah menetapkan dengan jelas dan gamblang tentang bentuk dan karakteristik Negara Indonesia dimana secara politik adalah negara kesatuan dalam bentuk republik dengan wilayah geografis berkarakteristik kepulauan dalam paradigma nusantara. Berbagai keunikan dan kekhas-an mewarnai penetapan dan definisi Negara kita yang tercinta ini. Dua ketentuan paling dasar diatas yang tertuang dalam konstitusi menjadi pondasi utama dalam menetapkan dan menjaga kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.
·  Jumlah Pulau yang Ada di Indonesia
Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004, jumlah pulau di Indonesia tercatat sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama. Departemen Kelautan dan Perikanan menargetkan pada 2012 seluruh pulau telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak Agustus 2007 Indonesia telah mendapatkan registrasi 4981 pulau dari United Nations Group of Expert on Geographical Names (UNGEGN). Jumlah ini akan ditambah paling tidak mencapai 11 ribu pada 2012 nanti. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan dalam sebuah jumpa pers di kantornya (26/8/09) “Kalau masih ada sisa kami setor lagi 2017,” paparnya. Badan PBB yang menangani masalah pulau ini bersidang tiap lima tahun sekali untuk memutuskan keberadaan suatu pulau di tiap negara. Jumlah sekarang tercatat 17.480 pulau. Freddy memprediksikan jumlah pulau akan jauh dibawah itu jika sudah diverifikasi. “Karena dulu didaftar awal hanya berdasar estimasi dan pantauan satelit,”imbuhnya. Kesalahan pantauan satelit, ia mencontohkan, kawasan mangrove dan pulau karang dideteksi sebagai pulau. Keuntungan registrasi pulau-pulau ini adalah, apabila ada pulau perbatasan yang bermasalah akan maka dimenangkan negara yang mendaftar pertama. (>tempointeraktif, 26 Agustus 2009)
Sementara data terakhir menurut Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad, mengatakan bahwa hasil survei dan verifikasi terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000 pulau yang menyebar dari Sabang hingga Merauke. Sudirman menambahkan pada tahun 2012 nanti seluruh nama pulau yang dimiliki Indonesia sebanyak lebih dari 13.000 pulau tersebut sudah akan terdeposit di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebelumnya, data yang sering dijadikan rujukan menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia memiliki 17.480 pulau.
· Provinsi yang ke 34 dari Negara Indonesia
Kalimantan Utara adalah DOB baru yang disahkan oleh DPR dalam bentuk “Provinsi”, dan akan menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Provinsi baru ini merupakan hasil pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Jika tidak berubah dari rencana semula, maka Kalimantan Utara terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten; Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

KESIMPULAN :
Ilmu tentang Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar