Sabtu, 03 November 2012

TUGAS SOFTSKILL II #Ekonomi Koprasi


 Pertanyaan :
1.       Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi
2.       Bagaimana struktur atau sumber permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut(bagaimana dengan permodalan pada koperasi yang anda kunjungi?)
3.       Sebutkan apa itu SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda kunjingi?

Jawaban       :
1.       Yang di maksud dengan permodalan koperasi adalah  Permodalan Koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
2.       STRUKTUR  DAN SUMBER PERMODALAN KOPERASI
ü  Strukur Permodalan Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
ü  Sumber-sumber Permodalan Koperasi
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan khusus/lain-lain
Simpanan khusus misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan  Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
ü  Permodalan di Koperasi (KJK-Tegal Parang)
Permodalan Koperasi (KJK-Tegal Parang) bersumber dari pinjaman yang diberikan oleh UPDB (Unit Pinjaman Dana Bergulir) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota. UPDB awal koperasi (KJK-Tegal Parang) adalah sebesar Rp. 540.000.000,00. Permodalan Koperasi selanjutnya akan di salurkan kepada anggota koperasi.
3.       SHU
ü  SHU
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü  SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi (KJK-Tegal Parang)
Pada koperasi (KJK-Tegal Parang) SHU di berikan kepada anggota setelah dipotong biaya operasional. Adapun pembagiannya besarnya SHU ditentukan berdasarkan rapat anggota yang di laksanakan oleh koperasi. Koperasi (KJK-Tegal Parang) juga menyisihkan sebagian SHU nya untuk disimpan untuk keperluan yang tak terduga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar