Pertanyaan :
1.
Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi
2.
Bagaimana struktur atau sumber permodalan
koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut(bagaimana dengan permodalan
pada koperasi yang anda kunjungi?)
3.
Sebutkan apa itu SHU dan bagaimana pembagian SHU
pada koperasi yang anda kunjingi?
Jawaban :
1.
Yang di maksud dengan permodalan koperasi
adalah Permodalan Koperasi merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
2.
STRUKTUR
DAN SUMBER PERMODALAN KOPERASI
ü
Strukur Permodalan Koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
·
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
ü
Sumber-sumber Permodalan Koperasi
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
·
Simpanan khusus/lain-lain
Simpanan khusus misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
·
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat
ü
Permodalan di Koperasi (KJK-Tegal Parang)
Permodalan Koperasi (KJK-Tegal Parang) bersumber dari pinjaman yang
diberikan oleh UPDB (Unit Pinjaman Dana Bergulir) Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib Anggota. UPDB awal koperasi (KJK-Tegal Parang) adalah sebesar Rp.
540.000.000,00. Permodalan Koperasi selanjutnya akan di salurkan kepada anggota
koperasi.
3.
SHU
ü
SHU
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü
SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi (KJK-Tegal
Parang)
Pada
koperasi (KJK-Tegal Parang) SHU di berikan kepada anggota setelah dipotong
biaya operasional. Adapun pembagiannya besarnya SHU ditentukan berdasarkan
rapat anggota yang di laksanakan oleh koperasi. Koperasi (KJK-Tegal Parang)
juga menyisihkan sebagian SHU nya untuk disimpan untuk keperluan yang tak
terduga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar