Sabtu, 17 November 2012

Tugas Softskill IV #Ekonomi Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
I.             LATAR BELAKANG
Pada bagian ini sebenarnya akan dikemukakan definisi atau pengertian dari pengentasan kemiskinan. Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai uapaya untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi. Sehingga bagian ini akan memaparkan beberapa pengertian strategi pengentasan kemiskinan dari beberapa sumber.
Strategi pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAPbahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi Sedangkan upaya menaggulangi kemiskinan menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.

II.             TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini untuk :
·         Penulisan makalah ini di tujukan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi
·         Menambah wawasan dan pengetahuan tentang  Peranan Koperasa Dalam Pengentasan Kemiskinan

III.           METODE PEMBAHASAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui Library research yaitu menganalisa sumber-sumber informasi tentang solaris melalui media cetak dan elektronik.
IV.          SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN, penulis menguraikan latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika penulisan.
Bab II PEMBAHASAN, pada bab ini penulis menjelaskan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan; Revitalisasi Koperasi Untuk Pengentasan Kemiskinan;Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
Bab III PENUTUP, pada bab in penulis memberikan kesimpulan.
Bab IV DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN
I.                     Peranan Koperasi dalam Pengentasan Kemiskinan


Ø Revitalisasi Koperasi Untuk Pengentasan Kemiskinan

Di Indonesia, masalah kemiskinan bukanlah masalah yang baru. Sejak bangsa Indonesia merdeka, menjadi cita-cita bangsa adalah mensejahterakan seluruh rakyat Karena kenyataan yang dihadapi adalah kemiskinan yang masih diderita oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Hampir setiap pemimpin di Indonesia, selalu menghadapi kenyataan ini, meskipun bentuk kemiskinan yang terjadi tidak sama di setiap era suatu pemerintahan.Pada tanggal 12 Juli 2008 kita kembali memperingati hari koperasi yang ke 61. Peringatan hari koperasi pada saat ini kita rayakan ditengah keprihatinan akan masalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat. Kemiskinan ditengah ulang tahun koperasi merupakan kado ulang tahun yang sangat memprihatinkan.
Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.Perbedaan peran koperasi Indonesia dan di negara lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan berlakunya pasar bebas.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah dimasuki ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya.Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal. Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang “berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi tersebut.Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Dari pemaparan mengenai kemiskinan struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 Ø          Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
·            Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif. Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
·            Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
·           Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.Salah satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon.
·           Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber modal koperasi  (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.Sehingga jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang, koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.

Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.




BAB III
PENUTUP
I.       KESIMPULAN
Menurut saya, kondisi koperasi yang terjadi saat ini telah lama diprediksikan oleh para ekonom gerakan ekonomi rakyat sejak diberlakukan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992. Undang-undang tersebut menjadi salah satu legitimasi untuk membentuk koperasi kapitalistik seperti saat ini. Undang-undang tersebut telah menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungan bisnis dengan memakai “baju” koperasi. Undang-undang koperasi tersebut telah memasukan koperasi dalam wilayah abu-abu (gray area) dalam dunia bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pemodal untuk mengambil celah (loop hole) atas status koperasi.Berdasarkan UUD 1945 koperasi menjadi alat politik negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga menjadi kewajiban negara untuk memberikan “fasilitas” kepada koperasi. Fasilitas (preferensi) tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal untuk meraih keuntungan dengan mengeliminir kepentingan dan kesejahteraan anggota koperasi karena koperasi telah menjadi badan usaha yang berorientasi bisnis murni bukan badan usaha yang berwatak sosial.
Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar