BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social
dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya dalam rangka
mewujudkan terlaksananya masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Pada masa sekarang ini
secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
meningkat tajam.Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembanganya sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang
II.
TUJUAN
Tujuan pembuatan
makalah ini untuk
·
Penulisan makalah ini
di tujukan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah
Ekonomi Koperasi
·
Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Peranan
Koperasi dalam Pembangunan di Indonesia
III.
METODE PEMBAHASAN
Dalam pembuatan
makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui melalui Library
research yaitu menganalisa sumber-sumber informasi tentang solaris melalui
media cetak dan elektronik.
IV.
SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun
berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN, penulis menguraikan
latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika penulisan.
Bab II PEMBAHASAN, pada bab ini penulis menjelaskan Koperasi Dalam Pembangunan di Indonesia; Peranan
Koperasi Dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang;
Kedudukan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional; Arti Lambang Koperasi
Indonesia; Prinsip Koperasi; Koperasi di Indonesia
Bab
III PENUTUP, pada bab in penulis memberikan
kesimpulan.
Bab IV
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
I.
PERANAN
KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan
kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai
kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh
perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
koperasi
dalam pembangunan Nasional. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat
dilihat dari
dari :
·
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor
·
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat
·
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
·
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
II.
PERANAN
KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka
manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
·
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
ü Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali
kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
ü Menawarkan barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi
lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang
dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
ü Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
ü Menumbuhkan sikap jujur dan
keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus
koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
ü Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat
·
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi
mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
ü Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram
ü Mendorong terwujudnya aturan
yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi
di atas rasa kekeluargaan
ü Mendidik anggota-anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
III.
KEDUDUKAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional
diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan
Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun
masyarakat.
·
Membantu pemerintah dalam
menyediakan lapangan pekerjaan
·
Membantu usaha meningkatkan
taraf hidup masyarakat
·
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·
Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional
IV.
ARTI LAMBANG KOPERASI DI INDONESIA
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.
Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
·
Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
·
Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan
secara terus menerus
·
Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat
yang akan dicapai koperasi
·
Timbangan menggambarkan
keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
·
Bintang dan perisai
menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
·
Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta
melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
·
Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang
menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
·
Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Dari
uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan
UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang
diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung
peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
·
Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang
diwujudkan dalam bentuk berikut:
ü Menjadikan koperasi sebagai rekanan
dalam kedinasan
ü Memberikan keleluasaan kepada
koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
ü Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut
serta dalam kegiatan perdagangan internasional
ü Memberikan bantuan tambahan
permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
·
Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam
bentuk-bentuk berikut:
ü Menciptakan kodisi dan iklim
yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
ü Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan
terhadap usaha-usaha koperasi
ü Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya
kepada koperasi
ü Membantu usaha koperasi dalam
meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
ü Mengupayakan terjalinnya
hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
ü Membantu mengembangkan jaringan
usaha koperasi
ü Membantu memperkokoh permodalan
koperasi
ü Menetapkan usaha yang hanya
boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan
usaha lain
ü Memberikan bantuan konsultasi
untuk memecahkan masalah
V.
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi
·
Kebebasan dan otonomi
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
VI.
KOPERASI
DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Perkembangan koperasi secara nasional di masa
akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih
lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri
koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi
anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,
volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt
prosfektif untuk di kembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan
waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka
koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu
peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi
kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar