Selasa, 13 November 2012

Tugas Softskill III #ekonomi koperasi


BAB I
PENDAHULUAN
I.                    LATAR BELAKANG
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan terlaksananya masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat tajam.Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang

II.                  TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini untuk
·         Penulisan makalah ini di tujukan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi
·          Menambah wawasan dan pengetahuan tentang  Peranan Koperasi dalam Pembangunan di Indonesia

III.                METODE PEMBAHASAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui melalui Library research yaitu menganalisa sumber-sumber informasi tentang solaris melalui media cetak dan elektronik.


IV.               SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN, penulis menguraikan latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika penulisan.
Bab II PEMBAHASAN, pada bab ini penulis menjelaskan Koperasi Dalam Pembangunan di Indonesia; Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang; Kedudukan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional; Arti Lambang Koperasi Indonesia; Prinsip Koperasi; Koperasi di Indonesia
Bab III PENUTUP, pada bab in penulis memberikan kesimpulan.
Bab IV DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN
I.                    PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
koperasi dalam pembangunan Nasional. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dari :
·         Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
·         Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
·         Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

II.                  PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
·         Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
ü  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
ü  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
ü  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
ü  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
ü  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
·         Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
ü  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
ü  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
ü  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

III.                KEDUDUKAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·         Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·          Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·          Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
·         Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·         Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

IV.               ARTI LAMBANG KOPERASI DI INDONESIA
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
·         Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
·         Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
·         Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
·          Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar  bagi koperasi
·          Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
·         Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
·         Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
·         Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
·         Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
ü  Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
ü  Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
ü   Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
ü  Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
·         Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
ü  Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
ü   Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
ü   Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
ü  Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
ü  Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
ü  Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
ü  Membantu memperkokoh permodalan koperasi
ü  Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
ü  Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah

V.                  PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi
·         Kebebasan dan otonomi
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

VI.               KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).



BAB III
PENUTUP
        I.       KESIMPULAN
            Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
            Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


                                                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar